4 Latar Belakang dibangunnya Layanan Desa Digital oleh DIGIDES dan bagaimana kami mengatasinya
Penulis: Admin
- Rendahnya Kualitas Layanan
Mungkin sudah menjadi rahasia umum bahwa pengurusan
surat di tingkatan desa/kelurahan adalah hal yang menyita waktu dan kadang
membingungkan. Kualitas layanan yang buruk ini sangat sulit diubah dikarenakan
berbagai faktor, dari faktor Sumber daya manusia, hingga tidak teraturnya
administrasi, belum adanya SOP adalah kendala utama terutama di desa - desa.
- Kualitas Data Yang Buruk
Dikarenakan tidak adanya standar baku tersebut,
mengakibatkan data tidak memiliki format yang jelas data terhambur tak tentu
arah. Hal ini sangat berbahaya, pengambilan keputusan desa menjadi tidak
berdasarkan data, resiko pada efektifitas dana desa.
- Sibuk
Dengan Masalah Administrasi
80% waktu digunakan untuk kelengkapan administrasi sehingga staf desa tidak lagi dapat fokus pada pengembangan masyarakat desa, hal ini terjadi dikarenakan administrasi desa yang buruk.
- Terbatasnya
Informasi Potensi Desa
Dalam tugasnya desa harus mengembangkan potensi dengan menjalin kemitraan dan terhubung ke banyak pihak. Desa harus menggunakan cara manual seperti promosi mulut ke mulut dan cara konvensional, padahal sekarang seharusnya desa sudah memiliki channel digital untuk mendukung kegiatan tersebut
Digital Desa yang disingkat menjadi brand dengan nama digides adalah layanan percepatan pembangunan desa dengan teknologi informasi yang populer disebut IT atau industri digital. Kami saat ini fokus pada tiga item peningkatan pada institusi kantor pemerintahan desa.
Tiga item tersebut
adalah
- peningkatan kecepatan kerja
dan
- peningkatan kualitas data
dan layanan menjadi heal point digides yang dibarengi dengan,
- peningkatan penyebaran informasi melalui teknologi informasi, menjadikan layanan kami sangat diterima di pasar.
Software as a Service adalah teknik yang kami lakukan, dengan berbagai fitur yang kami berikan yang di dalamnya. Terdapat 40 administrasi dan 32 tipe persuratan yang dibuat dengan dua pendekatan scientific.
Layanan digitalisasi
ini mengikut amanat UU Desa Pasal 86 yang mewajibkan desa untuk
menghadirkan sistem informasi desa dalam rangka mencapai Standar Pelayanan
Prima bagi masyarakat . Selanjutnya, dengan berdasar Permendagri no.47 2016
kami mengembangkan sistem yang lebih detail dan berbeda dibanding pendahulunya.
Kedua, dengan pendekatan Human Centered Design yang membuat tampilan dan alur sistem telah mudah bagi user dan telah terverifikasi di lapangan. Selain itu, tambahan produk seperti fitur pengelolaan pajak, aplikasi Android layanan permintaan surat warga serta website profil untuk penyebarluasan informasi potensi desa yang sekaligus media transparansi pengelolaan dana desa kepada masyarakat.
Saat ini kami telah
mengembangkan fuzzy logic yang membantu desa mendapatkan rekomendasi
kegiatan sesuai dengan demografi masyarakat. Selanjutnya melalui program
PPBT ini kami akan mengembangkan kecerdasan buatan untuk semakin
memutakhirkan rekomendasi pembangunan desa yang disertakan dengan
penambahan layanan untuk memudahkan warga dan staf desa.
Tag
ARTIKEL TERBARU
Menikah dengan Satu Wanita: Pilihan Bijak
15 Mei 2024
Kamu Berkesempatan Dapat Beasiswa BCA Tahun Ajaran 2024 !!
21 Agustus 2023