Manajemen Pajak Digides, Kemudahan Dalam Mengurus Kewajiban

Penulis:

Pajak merupakan penyumbang tertinggi dalam APBN dan indikator kemandirian suatu negara dalam membiayai belanjanya. Oleh karena itu, perlu manajemen yang baik agar penerimaan negara yang bersumber dari pajak dapat dimaksimalkan sehingga dapat mendorong agenda pembangunan bangsa.

Seiring dengan proses digitalisasi yang berlangsung di berbagai aspek kehidupan masyarakat, telah muncul aplikasi-aplikasi digital yang dapat membantu dalam hal manajemen pajak. Berbagai aplikasi digital tersebut dapat meminimalkan kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang sering terjadi dalam proses penghitungan pajak, seperti yang disebabkan oleh faktor human error.

Digides juga hadir dengan layanan Manajemen Pajak dengan menggunakan sistem informasi teratur untuk memberikan kemudahan bagi perangkat desa dan masyarakat desa dalam menghitung wajib pajaknya.

Layanan ini memiliki 5 fitur utama, yaitu:
1. Pendataan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak)
2. Penerimaan DHKP
3. Generate Laporan Mingguan Otomatis Per Dusun
4. Mutasi berbagi Jenis Pajak
5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak

Semua fitur Manajemen Pajak dari Digides tersebut cukup mudah untuk dipelajari dan dijalankan oleh perangkat desa. Selain itu, Fitur Manajemen Pajak memiliki kecepatan yang luar biasa dalam menghitung wajib pajak bagi setiap warga desa. Diawali dengan memasukkan semua data wajib pajak warga desa lalu sistem akan memunculkan berapa banyak kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga tersebut.

Untuk mengetahui berbagai fitur Digital Desa secara lengkap silahkan kunjungi Digitaldesa.id.

 

Bagikan:

ARTIKEL LAINNYA

SSL